• loading…

  • Pilih Jenis Katagori

  • Tulisan Populer

TINJAUAN TEORITIS UNTUK AKUNTANSI BELANJA PEMBANGUNAN

Untuk melaksanakan hak dan kewajiban serta untuk melaksanakan tugas yang dibebankan oleh rakyat, pemerintah harus mempunyai rencana yang matang untuk mencapai tujuan yang telah dicita–citakan. Realisasi kewajiban Negara akan menyebabkan timbulnya pengeluaran-pengeluaran Negara atau disebut juga belanja Negara. Belanja Negara ini sebelumnya telah dinyatakan dalam bentuk angka–angka pada anggaran belanja Negara yang merupakan pengeluaran tertinggi bagi pembiayaan suatu pelaksana kegiatan.

Ichwan (1997 : 27) mendefinisikan belanja pembangunan sebagai berikut: “Belanja Pembangunan adalah pengeluaran–pengeluaran pemerintah yang non konsumtif, berbentuk investasi (proyek–proyek) baik berbentuk proyek fisik maupun non fisik”. Sedangkan menurut Baswir (1997 : 45) Belanja Pembangunan adalah: sebagai pengeluaran pemerintah yang bersifat investasi, dan diajukan untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintah sebagai salah satu pelaku pembangunan.

Belanja Pembangunan tersebut meliputi belanja pembangunan dalam bentuk rupiah dan belanja pembangunan dalam bentuk bantuan proyek yang dibiayai dari pijaman atau hibah luar negeri. Belanja pembangunan dalam bentuk rupiah bersumber dari tabungan pemerintah dan bantuan program yang digunakan untuk membiayai belanja-belanja sektoral melalui departemen atau lembaga non departemen dan dialokasikan pula untuk membiayai proyek–proyek.

Pengendalian Intern Tehadap Pembiayaan Belanja Pembangunan

Widjajanto (2001: 18) mendefinisikan pengendalian intern adalah suatu sistem pengendalian yang meliputi struktur organisasi beserta semua metode dan ukuran yang diterapkan dengan tujuan berikut ini yaitu:

  1. Mengamankan aktiva perusahaan
  2. Mengecek kecermatan dan ketelitian data akuntansi
  3. Meningkatkan efisiensi
  4. Mendorong agar kebijakan manajemen dipatuhi oleh segenap jajaran organisasi

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP: 2001: 319.2 ) menyatakan pengendalian intern merupakan suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, menajemen dan personel lain yang didisain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini yaitu:

  1. Keandalan laporan keuangan
  2. Efektivitas dan efisiensi operasi
  3. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku

Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa pengendalian intern terhadap pembiayaan belanja pembangunan bertujuan untuk menjaga integritas informasi akuntansi, melindungi aktiva terhadap kecurangan, pemborosan dan pencurian yang dilakukan oleh pihak dalam maupun luar entitas akuntansi. Selain itu, pengendalian intern juga dapat memudahkan melacak kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja, sehingga memperlancar prosedur audit agar dapat berjalan efektif.

Untuk mewujudkan tujuan pengedalian intern terhadap pembiayaan belanja pembangunan diperlukan pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas. Setiap fungsi harus ada penanggungjawabnya secara khusus. Tujuannya adalah agar setiap karyawan dapat mengkonsentrasikan perhatiannya kepada lingkup wewenang dan tanggung jawab masing-masing sehingga tidak ada suatu fungsi yang tidak tertangani.

Jenis-Jenis Pembiayaan Belanja Pembangunan

Belanja pembangunan dibiayai dari penerimaan rutin dalam negeri yaitu penerimaan pajak dan bukan pajak (non tax) ditambah dari penerimaan pembanguan yang berasal dari hibah maupun pinjaman luar negeri. Adapun sumber penerimaan dari dalam negeri diklasifikasikan atas penerimaan pajak dan bukan pajak, sebagaimana yang tercatat dalam kepres No. 16 Tahun 1994 antara lain:

  1. Penerimaan pajak yang terdiri dari :
    1. Pajak langsung
    2. Pajak tak langsung
    3. Penerimaan bukan pajak (non tax) yang terdiri atas bagian laba dari badan-badan usaha milik Negara, yang terdiri atas :
      1. Iuran hak perusahaan hutan
      2. Uang pendidikan
      3. Hasil penjualan barang pemerintah
      4. Dan sebagainya.

Adapun menjadi objek pembiyaan belanja pembangunan terdiri atas dua jenis pengeluaran yaitu belanja penunjang dan belanja modal.

  1. Belanja penunjang

Belanja penunjang adalah belanja kegiatan proyek yang menunjang operasional kegiatan pokok proyek, yang terdiri dari :

1)      Belanja penunjang gaji upah MAK 5190; yang mencakup honorarium, lembur, uang saku, uang lelah dan upah.

2)      Belanja penunjang bahan MAK 5290; yang mencakup biaya pengadaan bahan-bahan habis pakai yang perlukan untuk penunjang proyek.

3)      Belanja penunjang perjalanan MAK 5490; yang mencakup biaya perjalanan dinas petugas/pegawai proyek yang ditugaskan dalam rangka mendukung pelaksanaan proyek, termasuk perjalanan lokal.

4)      Belanja penunjang lain-lain MAK 5890; yang mencakup biaya yang diperlukan untuk belanja penunjang yang tidak dapat dikategorikan kedalam belanja gaji upah, bahan dan perjalanan.

Dalam belanja tersebut termasuk kegiatan yang hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan dalam periode berjalan, misalnya langganan listrik, air, telepon, teleks, akomodasi/konsumsi, pemeliharaan kendaraan operasional kantor dan peralatan kantor proyek sepanjang tidak belum ditampung dalam DIK anggaran rutin.

b. Belanja Modal

Belanja Modal adalah biaya untuk kegiatan proyek yang diperkirakan akan memberi manfaat bagi periode sekarang dan periode yang akan datang, yang terdiri dari :

  1. Belanja modal tanah MAK 5910

Yang mencakup biaya pengadaan/ pembelian tanah, pengosongan, perataan, permatangan dan pembuatan sertifikat tanah serta biaya-biaya adminisrtatif lainnya yang berkaitan.

  1. Belanja modal peralatan dan mesin MAK 5920

Yang mencakup pengadaan alat-alat dan mesin-mesin yang dipergunakan dalam pelaksanaan proyek (termasuk keperluan untuk pekerjaan yang dikontrakkan, tetapi peralatan/mesin yang disediakan proyek). Dalam belanja tersebut termasuk biaya untuk penambahan, penggantian, peningkatan serta perawatan peralatan/mesin yang merupakan kegiatan pokok proyek dan diharapkan dapat memperpanjang masa manfaat/meningkatkan efisiensi.

  1. Belanja modal gedung dan bangunan MAK 5930

Yang mencakup biaya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung/bangunan untuk berbagai keperluan, termasuk bangunan yang merupakan induk/simpul pertama dari suatu jaringan misalnya bangunan pembangkit listrik dan stasiun/sentral telekomunikasi. Dalam belanja ini termasuk belanja untuk kelengkapan prasarana dan sarana didalam/sekitar gedung dan bangunan.

  1. Belanja modal jaringan (jalan, irigasi dan lain-lain) MAK 5940

Yang mencakup penambahan, penggantian, peningkatan, pembangunan, pembuatan serta perawatan prasarana dan sarana yang berfungsi atau yang mencakup penambahan, penggantian, peningkatan, pembangunan, pembuatan serta perawatan prasarana dan sarana yang berfungsi atau merupakan bagian dari jaringan misalnya jalan, jembatan, jaringan pengairan, jaringan listrik dan telekomunikasi serta jaringan lain yang berfungsi sebagai prasarana dan sarana fisik distribusi/instalasi.

  1. Belanja modal fisik, lainnya MAK 5950

Yang mencakup biaya pengadaan/pembangunan fisik lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam belanja tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan serta jaringan, misalnya kontrak sewa beli, pengadaan/pembelian barang-barang kesenian, barang-barang untuk museum, hewan, buku-buku serta jurnal ilmiah.

  1. Belanja modal non fisik MAK 5960

Yang mencakup biaya untuk kegiatan proyek yang hasilnya bersifat non fisik yang bermanfaat pada periode sekarang dan periode yang akan datang, misalnya penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan/keterampilan, penataran, kursus, penyuluhan analisis/penyelidikan dan belanja modal non fisik lainnya yang berhubungan dengan kegiatan/sasaran pokok proyek yang hendak dicapai.

Satu Tanggapan

  1. Yang termasuk belanja pembangunan daerah apa-apa saja,,

Tinggalkan komentar